
Puusangi - Pemerintahan desa di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa memiliki pemerintahan sendiri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di tingkat desa. Struktur pemerintahan desa terdiri dari kepala desa sebagai pemimpin, bersama dengan perangkat desa seperti sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.
Susunan Pemerintahan Desa Puusangi Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Kepala Desa | Asrin, S.Pd. |
Sekretaris Desa | Adrian Mulyawan, S.Hut |
Kepala Seksi Pemerintahan | Burhanuddin |
Kepala Seksi Kesajahteraan | Rundu |
Kepala Seksi Pelayanan | Gulu |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum | Ansar |
Kepala Urusan Keuangan | Pidirman |
Kepala Urusan Perencanaan | Biswan |
Kepala Dusun 1 | Iwan |
Kepala Dusun 2 | Basran D. |
Kepala Dusun 3 | Abidin A. |
"Mantap. Insya Allah kami Juga akan Menyusul Tahun 2022.k
Desa Lalonggatu
30 Oktober 2021