
Pendaftaran badan ad hoc KPU untuk Pemilu dan Pilkada 2024 telah dibuka.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) diantaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Adapun kelengkapan berkas yang harus disiapkan adalah :
1. Surat pendaftaran sebagai anggota PPS
2. Foto Copy E-KTP
3. Foto Copy Ijazah Terakhir
4. Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak menjadi anggota Partai Politik
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
- Mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi
- Sehat rohani
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6
Baca Juga : Cara Mendaftar Melalui Aplikasi SIAKBA
"Ingin daftar anggota ppsk
"Ingin daftar anggota ppsk
"Saya maw ikut daftar tapi pengumuman pendaftaran ppsnya diberi tahu baru tanggal 22 Desember kemarin pas hari terakhir. Dan kami tu desa terpencil ..k