Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan

Lampiran
Kepmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
- menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan
Komentar
TEMAS DADAASA
31 Maret 2025 19:23:27
Apakah Operator Ketahan pangan di Kelola oleh pemerintah desa dan Perangkat Desa
|
|
Admin | (Administrator) 12 November 2025 01:54:14 Operator atau pelaksana kegiatan ketahanan pangan dikelola oleh Pemerintah Desa, bukan pribadi perangkat desa, meskipun perangkat desa bisa menjadi bagian dari tim pelaksana. |
Abdul Rohman
08 November 2025 03:55:50
Apakah boleh ketahanan pangan 20% dari dana desa dengan menggadai sawah
|
|
Admin | (Administrator) 12 November 2025 01:49:06 Kalau Menurut saya tidak boleh, Dana Desa tidak dapat digunakan dengan cara menggadaikan aset desa, termasuk sawah, meskipun tujuannya untuk kegiatan ketahanan pangan |
Junaidi
01 Desember 2025 00:49:50
Apaka pwngelolaan ketahan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes menyewa lahan utk budidaya ikan di desa setempat..?
Junaidi
01 Desember 2025 01:33:38
Apaka pengelolaan ketahan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes menyewa lahan utk budidaya ikan di desa setempat..?
Junaidi
01 Desember 2025 01:36:27
Apaka pengelolaan ketahanan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes menyewa lahan utk budidaya ikan di desa setempat..?
|
|
Admin | (Administrator) 01 Desember 2025 08:34:34 Menurut pendapat saya, Secara umum pengelolaan kegiatan ketahanan pangan desa tetap harus berada dalam kewenangan Pemerintah Desa, karena kegiatan ini menggunakan Dana Desa yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan Permendes, PMK, dan juknis ketahanan pangan 20%. Namun pelaksana teknisnya boleh bekerja sama dengan pihak lain, termasuk BUMDes, dengan syarat-syarat tertentu. |



Nuryadin Yunus
04 Februari 2025 21:48:28
bisa dikirimkan madul/materi terkait pengelolaan ketahanan pangan yang dikelola oleh BUM Desa, mohon bantuannya.
Admin | (Administrator)
12 November 2025 01:51:12
Mohon Maaf kami tidak memiliki modul terkait hal tersebut