You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Puusangi
Desa Puusangi

Kec. Puriala, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Puusangi Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Terima Kasih Sudah Berkunjung Di Website Resmi Desa Puusangi Kecamatan Puriala Jangan Lupa Like dan Bagikan, Serta Saran dan Masukan Untuk Mengembangkan Website Desa Puusangi. Terima Kasih !

Susunan Pengurus BPD Puusangi Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe

Admin 20 Januari 2023 Dibaca 666 Kali
Susunan Pengurus BPD Puusangi Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe

https://puusangi.desa.id/ Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, musyawarah dan mufakat. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa

2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tujuan Pembentukan BPD :

  1. Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikaf sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat
  2. Menjaga masyarakat agar tetap utuh
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas dan Wewenang BPD
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Tugas dan wewenang BPD yaitu :

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan peraturan daerah kabupaten
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  • Membuat susunan tata tertib BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggarakan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemeritah Desa dan Lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak BPD
Secara umum, hak BPD yaitu memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu :

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan tunjangan

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di Desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan programpembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salah satunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa adanya persetujuan BPD, BUMDes tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BPD yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Struktur Organisasi :
Berikut struktur organisasi anggota BPD Desa Puusangi Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe adalah sbb:
KETUA HENDRAWAN SINAPOY, S.Pd.
WAKIL KETUA ASMAD, S.Pi.
SEKERTARIS ERNAWATI, S.Pd.
ANGGOTA 1 R. MATOA
ANGGOTA 2 SYAMSIAH
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image