Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Permendesa Nomor 10 Tahun 2025, Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang mencakup kewenangan Kepala Desa dalam mengkaji proposal, mengkoordinasikan pembayaran pinjaman, dan melaporkan penggunaan anggaran. Persetujuan diberikan melalui Musyawarah Desa (Mudes) atau Musyawarah Desa Khusus (Mudesus), di mana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wajib menyampaikan proposal bisnis dan melakukan perhitungan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih kepada pemerintah desa.
Mekanisme Persetujuan :
- Pengajuan proposal : Pengurus KDMP mengajukan proposal pinjaman yang mencakup rencana bisnis, pengadaan barang kebutuhan pokok, logistik, dan simpan pinjam.
- Musyawarah Desa : Kepala Desa menyetujui pembiayaan setelah melakukan kajian proposal bisnis melalui Musyawarah Desa (Mudes) atau Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) yang melibatkan BPD dan masyarakat.
- Persetujuan : Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pembiayaan pinjaman kepada KDMP.
Download File pdf : Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025



Junaidi
01 Desember 2025 01:36:27
Apaka pengelolaan ketahanan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes...