Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Perangkat Desa Layak Menjadi PPPK

Apabila diperhatikan secara detail, memang ada beberapa kesamaan antara Perangkat Desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN Pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dimana Perangkat Desa juga bekerja dalam menjalankan tugas pada pemerintah desa yang merupakan instansi dari pemerintah, dan ada satu hal lagi yang sangat utama yaitu persamaan antara ASN dan Perangkat Desa adalah mengenai sumber penghasilan (gaji dan tunjangan). Keduanya mempunyai sumber penghasilan yang sama, yaitu sama-sama bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan adanya beberapa persamaan antara ASN dan Perangkat Desa sudah sewajarnya jika kinerja Perangkat Desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN (baik PNS ataupun PPPK). Mengingat tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang cukup besar dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan.
sumber https://www.lintastv.com/
https://www.youtube.com/watch?v=qIHXCYSiFcg
Komentar
Indawati
19 Maret 2023 15:09:44
Mohon pk
Arman Gea
12 September 2025 08:01:52
Memang tugas dan tanggungjawab perangkat desa melebihi jam kerja seorang ASN atau PNS dimana perangkat desa bekerja selama 24 jam sehari.
|
|
Admin | (Administrator) 12 November 2025 01:56:35 Sabar, akan indah pada waktunya. wkwkwkw |



Indawati
19 Maret 2023 15:08:49
Mohon pk ...apa lagi kami tinggal di pinggir an pk