Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
PMK No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pinjaman, pejabat perbendaharaan, skema pinjaman, pengembalian pinjaman, akuntansi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Baca Juga :



Junaidi
01 Desember 2025 01:36:27
Apaka pengelolaan ketahanan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes...