
Puusangi - Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Desa sebagai bagian wilayah administrasi Desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.
Pembentukan RT di Desa memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di Desa, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat Desa.
Tujuan pembentukan RT adalah :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Desa;
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Desa; dan
- Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Tugas RT adalah :
- Menyusun rencana kerja;
- Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
SUSUNAN RUKUN TETANGGA (RT)
DESA PUUSANGI KECAMATAN PURIALA
KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023
No | Nama | Jabatan |
1 | Mustari | RT 01 Dusun I |
2 | Asmura | RT 02 Dusun I |
3 | Mirnawati | RT 01 Dusun II |
4 | Dodi | RT 02 Dusun II |
5 | Jabarudin | RT 01 Dusun III |
6 | Ruslan | RT 02 Dusun III |