Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Perbup Konawe Nomor 17 Tahun 2023 Tentang SSH dan SBU Tahun 2024

STANDAR SATUAN HARGA (SSH) DAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 1
Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum merupakan biaya setinggi-tingginya (Harga Batasan Tertinggi) dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu. Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum merupakan biaya setinggi-tingginya (Harga Batasan Tertinggi) dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu.
Pasal 2
Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari :
- Standar Satuan Harga (SSH) merupakan standar biaya yang mengatur terkait besaran belanja barang dan belanja modal.
- Pengaturan Harga Satuan berdasarkan Zonasi pada Standar Satuan Harga (SSH) diuraikan kedalam uraian barang dengan Kode A - (Wilayah Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wawotobi, Kecamatan Tongauna, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan Konawe, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kecamatan Anggotoa, Kecamatan Uepai, Kecamatan Wonggeduku, Kecamatan Sampara, Kecamatan Anggalomoare, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kecamatan Soropia, Kecamatan Abuki, Kecamatan Tongauna Utara, Kecamatan Lambuya, Kecamatan Pondidaha, Kecamatan Besulutu, Kecamatan Puriala, Kecamatan Amonggedo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan Padangguni, Kecamatan Onembute, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Morosi), Kode B-(Untuk Daerah Terpencil Meliputi Kecamatan Latoma, Kecamatan Asinua, dan Kecamatan Routa).
- Standar Biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas SKPD/Unit Kerja SKPD.
silahkan download filenya di sini :



Junaidi
01 Desember 2025 01:36:27
Apaka pengelolaan ketahanan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes...