Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
PMK No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pinjaman, pejabat perbendaharaan, skema pinjaman, pengembalian pinjaman, akuntansi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Baca Juga :



Sarman
02 Oktober 2026 22:20:49
Untuk kegiatan pembangunan kopdes tahap 2 kapan di mulai dan bagaimana meknismenya serta harga pengerjaanya...