Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Musyawarah Desa Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2024

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PUUSANGI
TAHUN ANGGARAN 2024
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Puusangi Tahun Anggaran 2024 terdiri dari :
| 1 | Pendapatan Desa | ||
| a. Pendapatan Asli Desa | Rp | 0,00 | |
| b. Pendapatan Transfer | Rp | 1.452.610.500,00 | |
| c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah | Rp | 25.000,00 | |
| JUMLAH PENDAPATAN | Rp | 1.452.635.500,00 | |
| 2 | Belanja Desa | ||
| a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp | 400.419.000,00 | |
| b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | Rp | 628.167.800,00 | |
| c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa | Rp | 51.368.500,00 | |
| d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | Rp | 307.880.200,00 | |
| e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa | Rp | 64.800.000,00 | |
| JUMLAH BELANJA | Rp | 1.452.635.500,00 |



Junaidi
01 Desember 2025 01:36:27
Apaka pengelolaan ketahanan pangan bisa di kelolah di luar dari penduduk desa setempat, mislanya Bumdes...